Fatwa Kontemporari Sheikh Dr Yusuf Al-Qardhawi
Pergaulan Antara Lelaki dan Perempuan
Pertanyaan:
Banyak perkataan dan fatwa seputar masalah (boleh tidaknya) laki-laki bergaul dengan perempuan (dalam satu tempat). Kami dengar diantara ulama ada yang mewajibkan wanita untuk tidak keluar dari rumah kecuali ke kuburnya, sehingga ke masjid pun mereka dimakruhkan. Sebahagian lagi ada yang mengharamkannya, kerana takut fitnah dan kerosakan zaman.
Mereka mendasarkan pendapatnya pada perkataan Ummul Mu'minin Aisyah r.a.: "Seandainya Rasulullah saw. mengetahui apa yang diperbuat kaum wanita sepeninggal beliau, niscaya beliau melarangnya pergi ke masjid."
Kiranya sudah tidak samar bagi Ustadz bahawa wanita juga perlu keluar rumah ketengah-tengah masyarakat untuk belajar, bekerja, dan bersama-sama di pentas kehidupan. Jika itu terjadi, sudah tentu wanita akan bergaul dengan laki-laki, yang boleh jadi merupakan teman sekolah, guru, kawan kerja, direktur perusahaan, staf, doktor dan sebagainya.
Pertanyaan kami, apakah setiap pergaulan antara laki-laki dengan perempuan itu terlarang atau haram? Apakah mungkin wanita akan hidup tanpa laki-laki, terlebih pada zaman yang kehidupan sudah bercampur aduk sedemikian rupa? Apakah wanita itu harus selamanya dikurung dalam sangkar, yang meskipun berupa sangkar emas, ia tak lebih sebuah penjara? Mengapa laki-laki diberi sesuatu (kebebasan) yang tidak diberikan kepada wanita? Mengapa laki-laki dapat bersenang-senang dengan udara bebas, sedangkan wanita terlarang menikmatinya? Mengapa persangkaan jelek itu selalu dialamatkan kepada wanita, padahal kualiti keagamaan, fikiran, dan hati nurani wanita tidak lebih rendah daripada laki-laki?
Wanita - sebagaimana laki-laki - mempunyai agama yang melindunginya, akal yang mengendalikannya, dan hati nurani (an-nafs al-lawwamah) yang mengontrolnya. Wanita, sebagaimana laki-laki, juga mempunyai gharizah atau keinginan yang mendorong pada perbuatan buruk (an-nafs al-ammarah bis-su). Wanita dan laki-laki sama-sama mempunyai syaitan yang dapat menyulap kejelekan menjadi keindahan serta memujuk rayu mereka.
Yang menjadi pertanyaan, apakah semua peraturan yang ketat untuk wanita itu benar-benar berasal dari hukum Islam?
Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskan masalah ini, dan bagaimana seharusnya sikap kita? Dengan kata lain, bagaimana pandangan syariat terhadap masalah ini? Atau, bagaimana ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang sahih, bukan kata si Zaid dan si Amr.
Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz untuk menjelaskan kebenaran dengan mengemukakan dalil-dalilnya.
0 comments:
Post a Comment